Kamis, Juli 16, 2009

RUU Rahasia Negara Jangan Dilanjutkan

Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara yang akan dibahas DPR dinilai mengancam kebebasan warga dalam mengakses informasi publik. Pembahasan RUU tersebut diminta tidak dilanjutkan. Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertema 'Jalan Panjang Pembahasan RUU Rahasia Negara:Haruskah Dilanjutkan?', yang digelarAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Friedrich Ebert Stiftung (FES), di Hotel Kenari Tower, Makassar (11/7/2009). RUU Rahasia Negara tersebut menggarisbawahi rencana pemerintahmelindungi kedaulatan negeri ini dari kerahasiaan informasi, benda atau aktifitas yang ditetapkan oleh presiden. Mufti Makaarim dari Institute for Defense Security & Peace Studies (IDSPS), menilai RUU Rahasia Negara mengebiri kebebasan warga mengakses informasi publik.

RUU ini juga dinilai mengancam kewenangan lembaga ketatanegaraan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menyelidiki kasus korupsi pada Departemen Pertahanan."Ambil contoh ketika publik meminta transparansi pembelanjaan alutsista,pihak Dephan RI gampang saja bilang ini rahasia negara. Padahal alutsista tersebut dibeli dengan uang rakyat," kata Mufti.

Mufti juga mengkhawatirkan jika RUU Rahasia Negara disahkan oleh DPRRI, akan mematikan fungsi kampus sebagai lembaga penelitian, lembagaswadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis sebagai lembaga kontrol penguasa, karena kran-kran informasi publik ditutup atas dasar UU Rahasia Negara.

Mufti menambahkan, beberapa keanehan RUU Rahasia Negara terlihatketika RUU ini muncul di akhir masa jabatan anggota DPR RI periode2004-2009. "UU semacam ini perlu kajian strategis dan diskusi panjang, bukan model kejar tayang, ada apa di balik RUU ini?," kata Mufti.

Abdul Manan Abdul Manan dari AJI Indonesia mengatakan, jika RUU Rahasia Negara disahkan maka akan semakin banyak Undang-undang (UU) yang akan memenjarakan jurnalis.Karena RUU Rahasia Negara tersebut, lanjut Manan, membatasi kerjajurnalis dalam membeberkan fakta dan informasi bagi publik. UU yangdimaksud oleh Manan adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU Kebebasan Informasi Publik, UU Penyiaran dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)."UU Rahasia Negara ini hukumannya spektakuler, jurnalis bisa dipenjara5-20 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara," ungkap Manan.

Sementara ditinjau dari sisi hukum perundang-undangan, Adnan B. Azizdari LBH Makassar, menganggap RUU Rahasia Negara tidak perlu disahkan,karena sudah ada UU Kebebasan Informasi Publik yang mulai efektif padatahun 2010, yang sudah membatasi kebebasan publik dalam mengaksesinformasi."RUU Rahasia Negara ini juga sebenarnya menjiplak UU Penanggulangan Terorisme Nomor 15 tentang pengungkapan alat bukti yang tidak transparan dan harus ditentukan oleh Dewan Rahasia Negara," kata Adnan.
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar